• Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu 75123
  • bpbd.kaltimprov@gmail.com
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Surat Keputusan
    • Dasar Hukum
    • Tim PPID
  • Informasi Publik
      • Definisi Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Formulir Permohonan
        Informasi
      • Formulir Pengajuan
        Keberatan Informasi
      • Anggaran Kegiatan
      • Pengadaan Barang & Jasa
      • Tata Cara Permohonan
        Informasi
      • Tata Cara Pengajuan
        Keberatan Informasi
      • Tata Cara Sengketa
        Informasi
      • Laporan Tahunan
      • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Notulen
  • Layanan
      • SOP
      • Waktu & Layanan
      • Standar Biaya
      • Sarana & Prasarana
      • Produk Hukum
      • Kode Etik
      • Maklumat Pelayanan
      • Hak Atas Informasi
  • Berita
      • Berita Utama
      • Berita Infografis
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
      • Galeri Penghargaan
  • SP4N Lapor
  • No. Kontak Kami (0541)-741037
Logo

... Search Here ...

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Beranda
  2. Informasi Publik
  3. Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website badan publik yang menyediakan layanan e-PPID (layanan pengajuan permohonan informasi publik secara online).
  2. Pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (ktp) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan
  3. PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik
  4. Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut
  5. Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik
  6. Badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 hari kerja lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
  7. Apabila dalam waktu 17 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
  8. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada komisi informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk

Kontak Kami

  • Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu 75123

  • 0541 - 741037
  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.30

    Jumat : 08.00 – 12.00
    Sabtu - Minggu : Tutup

Menu Pintasan

  • Hak Atas Informasi
  • Sarana & Prasarana
  • Kode Etik
  • Maklumat Pelayanan

Daftar Informasi Publik

  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat
  • Informasi Di Kecualikan

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online:

Pengunjung Hari Ini:

Pengunjung Bulan Ini:

Pengunjung Tahun Ini:

Total Pengunjung:

Copyright 2025 ©PPID - BPBD Provinsi Kalimantan Timur