• Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu 75123
  • bpbd.kaltimprov@gmail.com
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Surat Keputusan
    • Dasar Hukum
    • Tim PPID
  • Informasi Publik
      • Definisi Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Formulir Permohonan
        Informasi
      • Formulir Pengajuan
        Keberatan Informasi
      • Anggaran Kegiatan
      • Pengadaan Barang & Jasa
      • Tata Cara Permohonan
        Informasi
      • Tata Cara Pengajuan
        Keberatan Informasi
      • Tata Cara Sengketa
        Informasi
      • Laporan Tahunan
      • Survey Kepuasan Masyarakat
      • Notulen
  • Layanan
      • SOP
      • Waktu & Layanan
      • Standar Biaya
      • Sarana & Prasarana
      • Produk Hukum
      • Kode Etik
      • Maklumat Pelayanan
      • Hak Atas Informasi
  • Berita
      • Berita Utama
      • Berita Infografis
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
      • Galeri Penghargaan
  • SP4N Lapor
  • No. Kontak Kami (0541)-741037
Logo

... Search Here ...

Tugas Pokok & Fungsi

  1. Beranda
  2. Profil
  3. Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi dampak bencana secara terencana terpadu terkoordinasi, dan menyeluruh;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanggulangan Bencana Daerah dengan menyelenggarakan fungsi :

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan dan logistik kebutuhan bencana serta proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. 

Kontak Kami

  • Jl. MT. Haryono, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu 75123

  • 0541 - 741037
  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.30

    Jumat : 08.00 – 12.00
    Sabtu - Minggu : Tutup

Menu Pintasan

  • Hak Atas Informasi
  • Sarana & Prasarana
  • Kode Etik
  • Maklumat Pelayanan

Daftar Informasi Publik

  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat
  • Informasi Di Kecualikan

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online:

Pengunjung Hari Ini:

Pengunjung Bulan Ini:

Pengunjung Tahun Ini:

Total Pengunjung:

Copyright 2025 ©PPID - BPBD Provinsi Kalimantan Timur