Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi dampak bencana secara terencana terpadu terkoordinasi, dan menyeluruh;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanggulangan Bencana Daerah dengan menyelenggarakan fungsi :
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan dan logistik kebutuhan bencana serta proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.